Update Pembunuhan Brigadir J: Alami Gangguan Jiwa, Putri Candrawathi Tetap Diperiksa

- 18 Agustus 2022, 13:30 WIB
Putri Chandrawati
Putri Chandrawati /Labuan Bajo Terkini/

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu Timsus Polri juga sudah bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri konstruksi kejadian awal kasus tersebut.

Menurut pengakuan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan, dia marah setelah menerima laporan dari Putri Candrawathi soal Brigadir J di Magelang.

Timsus Polri menggeledah rumah pribadi milik Irjen Ferdy Sambo, yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kenali Tipe ISFJ, Kepribadian yang Identik dengan Introvert

Kini giliran Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dan hasilnya akan diumumkan pada Jumat, 19 Agustus 2022, besok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 18 Agustus 2022.

"Jadwal pemeriksaan Putri, sudah, besok update-nya," kata Irjen Dedi.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Evi Ft Betrand, Bocoran Manga Boruto, Penghuni Papan Bawah Liga 1 dan Profil Paskibraka 2022

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah