Dengan demikian, Bharada E akan menerima perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keputusan telah resmi dikabulkan, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," ucap Hasto, saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022.
Setelah diterima, maka Bharada E siap untuk bekerja sama dengan Polri dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
Timsus Geledah Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Pemeriksaan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Perumahan Cempaka Residence, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang berlangsung selama 3,5 jam.
Dimulai sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB, pada Senin, 14 Agustus 2022.
Rombongan kepolisian yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, yakni sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) hingga Divisi Profesi dan pengamanan (Divpropam).
Polres Magelang dan Polda Jateng hadir untuk memberikan bantuan pengamanan.