Tidak mesti dipatenkan menjadi hak kekayaan intelektual, sebab akan menghilangkan maksud dan tujuan dari CFW.
"Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di Sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional," lanjutnya.
Kang Emil berpendapat kegiatan ajang aduk outfit yang diadakan di zebra cross (lintas penyeberangan pejalan kaki) tetap pada tempatnya dan menuangkan ekspresi para kaula muda.
"Tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu-individu diluar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-atur," tulis Ridwan Kamil.
Selain itu Ridwan Kamil juga memberi saran kepada Baim Wong dan istrinya untuk mencabut CFW sebagai hak kekayaan intelektual.
"Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terimakasih jika bisa memahaminya. Hatur nuhun," lanjut Ridwan Kamil.
Sementara Baim Wong di akun Instagram pribadinya menyebut upaya mendaftarkan CFW ke Ditjen HAKI Kemenkumham bukan untuk kepentingan pribadi
Melainkan bentuk kepedulian Baim Wong terhadap kepentingan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Beckham Putra Tambah Daftar 7 Pemain Persib yang Cedera, Marc Klok: Pertandingan Berat