Tidak sampai disitu tindakan aborsi kembali terjadi, saat Novia dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan. Di bulan Agustus 2021.
Saat Novia Widyasari Rahayu dinyatakan hamil, alih-alih bertanggung jawab, Bripda Randy malah meminta sang kekasih menggunakan kandungannya, dengan membelikan obat penggugur kandungan, seharga Rp1,5 juta.
Berdasarkan KUHP, tindakan aborsi, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Diketahui sebelumnya Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia, di samping makam sang ayah, di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal, 2 Desember 2021, pukul 16.00.
Baca Juga: Cuitan Setan Kini Ramai di Twitter, Usai Aksi Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu
Novia Widyasari Rahayu diduga meninggal karena bunuh diri. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa botol minum berisi racun potasium, di dekat jasad Novia, saat pelaksanaan olah TKP.***