Menaker Sebutkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Tahap 3 Hingga 5 Cair Penuh dan Selesai di Oktober 2021.

- 5 September 2021, 09:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu/

Adapun yang terdiri dari bank himbara seperti bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Sementara, di provinsi Aceh, Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut adalah syarat penerima BSU 2021.

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

- Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Mereka yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah