JURNAL PALOPO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Jam operasional Mall dan restoran kembali disesuaikan, lantaran situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan dalam satu minggu terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jakarta, Bandung, Surabaya Turun Ke Level 3
1. Khusus supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional diperpanjang hingga pukul 21.00. Untuk kapasitas pengunjung di pasar tersebut pun dibatasi hingga 50 persen.
2. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 17.00 dan maksimal pengunjung hingga 50 persen.
3. Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa/voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, pencucian kendaraan buka hingga pukul 21.00 dengan prokes disesuaikan dengan aturan daerah masing-masing.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga Pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Sebut Penanganan Covid-19 Terus Alami Kemajuan