5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall di kota dengan kriteria Level 4 ditutup sementara kecuali Yogyakarta. Sementara untuk kota PPKM level 3 dan 2 mall dibuka dengan maksimal hingga pukul 21.00
6. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi untuk melakukan skrining terhadap
semua pengunjung dan pegawai pusat
perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan
terkait.
Kebijakan tersebut diperpanjang selama 7 hari terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut diambil Presiden Jokowi dengan pertimbangan bahwa secara keseluruhan, penanganan pandemi di Jawa Bali berkembang baik.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 3
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity Rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ucapnya.