JURNAL PALOPO- Bejat, kata tersebut mengiringi penangkapan seorang ayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, sang ayah tega memperkosa anak tiri sejak tahun 2020 hingga 2021.
Korban berusia 17 tahun ini, diperkosa sebanyak lima kali dan tinggal serumah dengan sang ayah.
Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMP di Barru Terungkap, Pelaku Adalah Pacar yang Terjerat Kehamilan Korban
Perilaku bejat yang dilakukan oleh RR (36), sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga bulan April 2021.
Dilatarbelakangi nafsu akibat tak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya, sehingga pelaku tega melakukan hal tak senonoh.
Jadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri, korban diancam akan dipukul jika menolak permintaan pelaku.
Bukan hanya satu kali tapi perbuatan bejat pelaku telah dilakukan berulang kali terhadap korban, ketika rumah tempat tinggalnya kosong.
Baca Juga: Mahasiswi Asal Luwu Ditangkap Polisi, Akibat Terlibat Kasus Eksploitasi Anak