JURNAL PALOPO - Polisi menangkap seorang pelaku penganiayaan, berinisial OL (41) warga Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
OL diamankan Polsek Warga Resor Palopo, atas dugaan penganiayaan terhadap pemilik warung Ballo (Tuak).
Korban merupakan warga Kecamatan Bara, Palopo, bernama Hasbullah (41)
Baca Juga: Tiga Orang Petani Terduga Teroris di Luwu Timur, Diamankan Tim Densus 88
Aipda Wahid Wiryanto selaku Kasi Humas Polsek Wara Palopo mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban meminta bayaran minuman.
"Iya kejadiannya, di Kecamatan Bara, pelaku menganiaya korban, pemilik warung minuman," tutur Wahid.
Menurut penuturan korban, pelaku telah membayar harga minuman (Ballo), namun uang tersebut kurang.
Korban kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa uang tersebut kurang. Dimana uang pelaku kurang Rp 20 ribu.