JURNAL PALOPO- Unit Reskrim Polsek Wara, Kota Palopo, mengamankan dua orang pemuda, karena melakukan aksi begal, Selasa, 24 Agustus 2021.
Kedua pelaku diringkus, di Jalan A. Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku begal yang berinisial MS (21) dan A (18), melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap Fito (18).
Baca Juga: Mengaku Polisi! Warga Luwu Utara Berhasil Kelabui Wanita, Termasuk Bidan dan Janda
Hal tersebut diungkap oleh Aipda Wahid Wiryanto, selaku Kasi Humas Polsek Wara.
"Kedua pemuda tersebut, telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan," ungkap Wahid.
Kronologi Kejadian
Berawal saat kedua pelaku mendatangi korban, kemudian menodongkan sebilah pirang. Di Jalan KH. Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo (depan SPBU Ahmad Razak).
Selain mengeluarkan parang yang berukuran 30 centimeter, pelaku juga melempari korban dengan batu.