JURNAL PALOPO - Pemerintah Indonesia kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk Pulau Jawa dan Bali, hingga tanggal, 23 Agustus 2021.
Keputusan resmi disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin, 16 Agustus 2021.
Ia menyebutkan bahwa, perpanjang PPKM berlaku bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3 dan 2.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Warga Luwu Utara Pasang Umbul-Umbul Hitam
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," tutur Luhut, lewat konferensi pers.
Ada delapan tambahan daerah yang masuk ke level 3, sehingga total keseluruhan, 61 kabupaten/kota yang masuk kategori level 2 dan 3 untuk Jawa dan Bali.
Diketahui sebelumnya PPKM Level 4 atau PPKM Darurat, yang diterapkan, pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian 21 hingga 25 Juli 2021.
Dinilai belum ada perubahan PPKM kembali diperpanjang, mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Tolak PPKM! Pedagang Angkringan Gugat Presiden Jokowi ke PTUN