Menaker Paparkan Isu Strategis Perlindungan Pekerja Migran di Forum Diaspora Indonesia, Cek Daftarnya

- 15 Agustus 2021, 09:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu/

JURNAL PALOPO- Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya. 

Komitmen itu dilakukan dengan mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

Upaya tersebut dipaparkan Menaker Ida Fauziyah, saat menjadi Keynote Speaker pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) dengan tema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi dan Harapan, di Jakarta, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat Hingga Waktu yang Ditentukan

"Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Menaker menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill.

"Sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK dan kasus hukum lainnya," katanya. 

Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah memiliki empat pandangan startegis di antaranya terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Baca Juga: Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x