Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan

- 26 Juni 2021, 13:38 WIB
Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan
Demokrat Kubu KLB Gugat Menkumham, Kubu AHY Sebut Moeldoko Memalukan /demokrat.or.id/

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," kata Herzaky. 

Ketiga, Herzaky menuturkan jika keputusan hasil KLB yang diumumkan Menkumham serta disaksikan oleh Menko Polhukam, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. 

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," kata Herzaky. 

Terakhir, Herzaky menambahkan jika dirinya dan Partai Demokrat yakin jika Majelis.Hakim PTUN akan menegakkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Kembali Memanas, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Ke PTUN

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tutup Herzaky.

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah, mengatakan jika pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Adapun materi gugatan yang didaftarkan kubu Moeldoko yakni meminta pengadilan untuk mengesahkan KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

KLB menghasilkan keputusan jika Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun ditunjuk menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Halaman:

Editor: Naswandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah