Setelah putusan vonis disampaikan, terdakwa Habib Rizieq mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim, dengan mengajukan banding.
Pada kesempatan tersebut, berdasarkan pertimbangan, Habib Rizieq dengan tegas menolak dan menyatakan banding, atas putusan majelis hakim.
"Saya menolak putusan majelis hakim, yang telah dibacakan dan menyatakan banding," tutur Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga menuturkan, setelah mendengar keputusan hakim ada beberapa hal yang tidak bisa diterima, di antara tuntutan dari jaksa dalam hal pengajuan saksi ahli forensik. Namun pada pengadilan saksi ahli forensik tidak pernah hadir atau ada.***