“Ini berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura, dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura,” kata Buhanuddin, Jaksa Agung kepada wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ini adalah hasil kerja keras optimal bersama dengan Singapura untuk menangkap terpidana Adelin Lis.
“Saat terpidana masuk ke bandara Singapura, dikawal cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebelumnya pemerintah Indonesia meminta Jaksa Agung untuk memulangkan Adelin Lis setelah dia kedapatan bermasalah dengan paspor palsu yang digunakan di Singapura.
Baca Juga: Daftar Nama 20 ABK MT Ocean Star yang Terlantar Di Perairan Timor Leste, 19 Asal Sulawesi Selatan
Dirangkum dari The Straits Times, juru bicara dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura atau ICA berkata mereka telah meminta pihak berwenang Indonesia untuk mengusut dokumen atas nama Adelin Lis.
Sebab Adelin sendiri yang melaporkan ke ICA kalau dia tidak dapat terbang ke Indonesia dengan tiket penerbangan komersil pada 18 Juni 2021 lalu.
“Dia (Adelin) tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya,” ujar juru bicara ICA, dikutip Jurnal Palopo dari The Straits Times, 20 Juni 2021.
Adelin Lis telah menjadi buronan Indonesia selama 13 tahun usai terlibat kasus pencucian uang dan pembalakan liar pada 2008 silam.
Baca Juga: 20 ABK Kapal MT Ocean Star Terlantar di Perairan Timor Leste, Tolong Kami Pak Jokowi