JURNAL PALOPO- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus jual beli vaksin.
Dalam siaran pers di website menpan.go.id pada Sabtu, 22 Mei 2021 Menteri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa oknum PNS tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal jika memang terbukti bersalah.
"PNS tersebut harus mendapatkan hukum yang setimpal jika terbukti bersalah," kata Menteri Tjahjo.
Baca Juga: Vaksin Nusantara Bukan Asli Indonesia, Benarkah Hanya Sebuah Pembodohan?
Selain itu, Menteri Tjahjo Kumolo juga memberikan usulan tegas terkait sanksi bagi para oknum yang berstatus PNS tersebut.
"Mereka saya usulkan dipecat," sambung Menteri Tjahjo.
Diketahui, oknum PNS yang berjumlah 3 orang tersebut melakukan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Menteri Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut untuk meraih keuntungan pribadi saat pendemi.
Baca Juga: Khawatir dengan Kasus Pembekuan Darah, Korsel Stop Vaksinasi Vaksin AstraZeneca