JURNAL PALOPO – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang berada dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Kemendagri memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021.
Penerimaan calon praja ini bertujuan untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam banyak hal, salah satunya kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2021 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016.
adapun tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Untuk menjadi praja di IPDN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar diantaranya:
Persyaratan Umum
Baca Juga: Sukses dengan Sapu Jagat Kini Sabyan Gambus Rilis Lagu Maha Kasih, Nissa dan Ayus Jadi Perbincangan