- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal).
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
- Serta memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
4. Belum pernah menerima KUR
Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka Anda bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.
Baca Juga: Gelombang 14 Kartu Prakerja Telah Buka, Lihat Syarat serta Cara Daftar
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***