Baca Juga: Fenomena Alam Langkah, Hujan Es Kembali Terjadi di Toraja Utara, Sulawesi Selatan Selama 10 Menit
Mahfud membandingkan polemik yang tengah mendera demokrat sama dengan partai PKB masa lampau (2008).
Ketika itu SBY yang masih menjabat sebagai Presiden tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi ancol (Cak Imin). Alasannya itu merupakan urusan internal Parpol.
“sama dengan sikap pemerintah SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, Itu merupakan internal Parpol,”beber Mahfud MD.
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Kenali Empat Jenis Mimpi Tentang Tanaman dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Baca Juga: Jarang Diketahui 6 Bahan Alami Bisa Mengobati Bau Badan, Air Cuka Hingga Buah Lemon
Baca Juga: Cari Tahu Pesan dari Jenis Mimpi Menikah yang Anda Alami, dengan Mantan Salah satunya
Olehnya itu menurut Mahfud, pemerintah saat ini masih memandang KLB Deli Serdang yang menobatkan KSP Moeldoko sebagai ketua partai demokrat masih merupakan masalah internal Parpol.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari partai demokrat. Pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.***