JURNALPALOPO- Pemerintah akhirnya buka suara terkait polemik yang mendera partai Demokrat, beberapa waktu lalu dalam KLB Deli Serdang.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Majelis Tinggi partai Demokrat, meradang usai kubu KSP Moeldoko menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) partai demokrat, Jumat 5 Februari 2021.
Melalui Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengakui pemerintah serba salah merespon KLB.
Baca Juga: Para Suami Perlu Tahu, Ini 6 Manfaat Terpenting Mempraktikkan Hubungan Intim di Pagi Hari
Baca Juga: Sering Ditemukan dan Dijadikan Tanaman Hias, Inilah Khasiat Lidah Buaya yang Luar Biasa
Baca Juga: Beresiko Kebutaan, Ini Kata Dokter Tentang Bahaya Lensa Kontak Berwarna atau Softlens
Menurut Mahfud, jika pemerintah mendorong terlaksananya KLB maka pemerintah bukan tidak mungkin dianggap intervensi, memecah belah, dan sebagainya.
Begitupun sebaliknya pemerintah tidak melarang KLB karena menghormati independensi Partai Politik (Parpol). Resikonya pemerintah dituding cuci tangan.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi Parpol. Resikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,”tulis mahfud di laman Twitter miliknya.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Minggu, 07 Maret 2021, Beberapa Hari akan Lebih Sulit
Baca Juga: Fenomena Alam Langkah, Hujan Es Kembali Terjadi di Toraja Utara, Sulawesi Selatan Selama 10 Menit
Mahfud membandingkan polemik yang tengah mendera demokrat sama dengan partai PKB masa lampau (2008).
Ketika itu SBY yang masih menjabat sebagai Presiden tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi ancol (Cak Imin). Alasannya itu merupakan urusan internal Parpol.
“sama dengan sikap pemerintah SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, Itu merupakan internal Parpol,”beber Mahfud MD.
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Baca Juga: Kenali Empat Jenis Mimpi Tentang Tanaman dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Baca Juga: Jarang Diketahui 6 Bahan Alami Bisa Mengobati Bau Badan, Air Cuka Hingga Buah Lemon
Baca Juga: Cari Tahu Pesan dari Jenis Mimpi Menikah yang Anda Alami, dengan Mantan Salah satunya
Olehnya itu menurut Mahfud, pemerintah saat ini masih memandang KLB Deli Serdang yang menobatkan KSP Moeldoko sebagai ketua partai demokrat masih merupakan masalah internal Parpol.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Sejauh ini belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari partai demokrat. Pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.***