"Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP." Tulis Fahri di akun twitternya Sabtu 27 Februari 2021.
Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 27, 2021
Diketahui sebelumnya Undang-undang KPK yang baru, Undang-undang No.19 Tahun 2019 disahkan saat Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, meskipun saat itu banyak pertentangan dari para akademisi hukum.***