JURNALPALOPO - Kementerian Sosial kembali memperpanjang bantuan sosial (Bansos) karena masih banyaknya masyarakat yang masih membutuhkan.
Di tahun 2021 ini, pemerintah akan menyalurkan bansos kepada sepuluh juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai informasi, Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bansos.
Baca Juga: 8 Tips dan Trik Rayakan Hari Valentine Terbaik Untuk Pasangan Jarak Jauh
Baca Juga: Mata Bulat atau Kecil? Cari Tahu Kepribadian Anda Lewat Ukuran dan Bentuk Mata yang Dimiliki
Hal ini sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.
Jika Anda tidak bisa login ke dalam dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) 2021 dari Kemensos, ada cara yang bisa dilakukan.
Masyarakat yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.