Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM
Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak
Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.