BRI Umumkan Pencairan BLT UMKM Diperpanjang, Segera Cek di Laman eform.bri.co.id/bpum

- 9 Februari 2021, 07:00 WIB
eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM

Baca Juga: Liga Spanyol: Barcelona Menang Tipis 3-2 di Kandang Betis Bawa Pulang 3 Poin

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Liga Inggris: Manchester City Permalukan Liverpool di Anfield 4-1 dan Kian Kokoh di Puncak

Baca Juga: 7 Tanda Stroke pada Wanita, Kenali Lalu Lakukan Pencegahan

4. Bukan ASN, TNI/POLRI

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah