JURNALPALOPO - Melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), pemerintah melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM Rp2,4 juta.
KemenkopUKM berencana akan memberikan BLT UMKM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021.
Meski begitu, jadwal pembukaan pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta masih belum ditentukan.
Baca Juga: BRI Memperpanjang Penyaluran BLT UMKM 2021, Cek Nama Anda Segera di eform.bri.co.id/bpum
Akan tetapi, jika pelaku usaha mikro mau mendaftar bantuan BPUM ini, ada beberapa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada dua cara mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Pertama secara konvensional, dan yang kedua secara daring pada situs https://oss.go.id/portal/.
Baca Juga: Apa Kata Tanggal Lahir Tentang Jenis Kepribadian yang Anda Miliki? Cerdas atau Pebisnis Ulung
Untuk cara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).
Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti pelaku usaha akan diarahkan untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil).
Baca Juga: BLT UMKM 2021 akan Berlanjut, Segera Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) Untuk Mendapatkan Bantuan
Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
Baca Juga: Cek Segera di eform.bri.co.id/bpum, BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***