JURNALPALOPO - Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan diciduk Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalsel saat sedang asik pesta sabu.
Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito membenarkan kabar tersebut.
"Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," kata Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat.
Baca Juga: Presiden Bentuk Tiga Komite Penanganan Covid-19, Jokowi: Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit
Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Ford Tunda Peluncuran SUV Bronco Karena Masalah Virus Corona di Pemasok
SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa, 1 Desember 2020.
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
Baca Juga: Apakah Anda Sosok Bijaksana atau Tenang? Perhatikan Gambar dan Ketahui Tipe Kepribadian Anda
Baca Juga: Biden Prediksi Masa Depan AS suram jika Kongres Tidak Bertindak Berdasarkan Bantuan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Matahari Atau Paus, Manakah yang Menentukan Karakter Pribadi Anda
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***