Lagi Asik Pesta Sabu, Eh Oknum Anggota DPRD Tala Kalimantan Selatan Diciduk BNNP

- 5 Desember 2020, 06:07 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Pexels/Pixabay

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Baca Juga: Apakah Anda Sosok Bijaksana atau Tenang? Perhatikan Gambar dan Ketahui Tipe Kepribadian Anda

Baca Juga: Biden Prediksi Masa Depan AS suram jika Kongres Tidak Bertindak Berdasarkan Bantuan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Matahari Atau Paus, Manakah yang Menentukan Karakter Pribadi Anda

Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x