Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
Baca Juga: Apakah Anda Sosok Bijaksana atau Tenang? Perhatikan Gambar dan Ketahui Tipe Kepribadian Anda
Baca Juga: Biden Prediksi Masa Depan AS suram jika Kongres Tidak Bertindak Berdasarkan Bantuan
Baca Juga: Tes Kepribadian: Matahari Atau Paus, Manakah yang Menentukan Karakter Pribadi Anda
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***