Dinilai jadi Jaminan pada Pilkada Serentak 2020, Protokol Kesehatan Ketat Mesti Dilakukan

- 2 Desember 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

JURNALPALOPO - Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Mengingat kondisi masih dalam keadaan pandemi Covid-19, Pilkada serentak yang diselenggarakan nantinya harus sesuai protokol kesehatan.

Bahkan protokol kesehatan yang ketat dinilai akan menjadi jaminan dan kunci sukses bagi kelangsungan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak terutama terkait pemastian jaminan keamanan dan penerapan protokol kesehatan perlu adanya penguatan koordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Melansir dari Antara, Sigit menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah memberikan empat arahan terkait penyelenggaraan Pilkada.

Yang terpenting menurut arahan Presiden adalah Pilkada harus berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), jujur, adil, serta aman dari COVID-19.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Bakal Libatkan PPATK

Baca Juga: Tes Psikologi: Tebak Mana Pria di Atas Pohon yang Mudah Menyerah dan Bodoh

“Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang,” ujar Sigit.

Pria yang juga mantan anggota KPU Pusat ini menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bebas dari COVID-19, penyelenggara pemilu harus bisa bersikap tegas.

Jika ada hambatan segera cari jalan keluar sehingga tidak menjadi persoalan ketika pencoblosan.

"Petugas yang bekerja harus bebas dari COVID-19. Bagi yang terpapar agar segera diambil tindakan cepat dan tepat,” kata Sigit.

Baca Juga: Temukan Kepribadian Menonjol Anda, Lewat Gambar Musim Gugur Favorit

Baca Juga: Republik Georgia Memperingatkan Trump Menghasut Kekerasan atas Pemilu: 'Seseorang akan Terluka'

Pada beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar Pilkada tetap berjalan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta aman dari COVID-19.

Presiden pun menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada .***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah