Hore! Subsidi Upah (BSU) Termin II Sudah Cair, Segera Cek Rekening Masing-masing

10 November 2020, 06:05 WIB
BSU subsidi upah/gaji sudah cair /

JURNALPALOPO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Habib Rizieq Diajak Gabung Masyumi, Yusril: Gampang Mendirikan Partai, Mempertahankan yang Susah

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida. 

Adapun kriteria penerima Bantuan subsidi gaji di antaranya :

- Warga Negara Indonesia.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 8 Gerakan Ekor Kucing yang Sering Diperlihatkan, Simak Arti dan Ulasannya Lengkapnya

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Nah sebelum mengecek rekening, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi kriteria peneriman penerima BSU.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler