BLT Subsidi Upah/Gaji, Mungkin Ini Penyebab Anda Belum Menerimanya

7 November 2020, 08:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi upah. /PIxabay/EmAji

JURNALPALOPO - Salah satu bantuan pemerintah untuk para karyawan di Indonesia berupa program Kartu Prakerja.

Bantuan ini berupa pelatihan gratis dan insentif, serta bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya Menteri Ketenagakerjaan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji/upah gelombang II paling lambat awal November 2020.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Perkiraan dicairkannya BLT subsidi upah termin II adalah Minggu 8 November 2020 menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis 5 November 2020 seperti dalam siaran video Youtube Kemnaker.

Untuk diketahui adapun kriteria penerima subsidi gaji di antaranya:

- Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Balas Cuitan Fadli Zon, FPI Tuding Kepolisian akan Menkriminalisasi Habib Rizieq

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

- Menerima gaji di bawah Rp5 juta.

- Pekerja harus tercatat sebagai peserta hingga Juni 2020, aktif membayar iuran, dan memiliki rekening bank yang aktif.

- Pekerja juga tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Partai Gelora Prediksi Biden jadi Presiden, Trump tetap Ngotot Tuntut Hasil Perolehan Suara

Namun kendati demikian, jika para pekerja sudah memenuhi syarat tetapi belum juga mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah tersebut, ada baiknya kamu harus mengetahui penyebab pekerja belum dapat bantuan subsidi gaji/upah dikutip dari akun Instagram @kemnaker.

1. Rekanaker belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji / upah diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres BPUM Melalui Eform BRI

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler