KPU: Situng Tidak akan Digunakan di Pilkada 2020 Digantikan Sirekap

4 November 2020, 20:50 WIB
Evi Novida Ginting Manik / /

JURNALPALOPO - Pada Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak akan digunakan lagi.

Kebijakan ini menyusul adanya perubahan dua peraturan KPU (PKPU) yaitu pada PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Bawaslu, DKPP, dan Kementerian/Lembaga terkait pada hari Selasa 3 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Dalam forum tersebut, Evi menyampaikan secara bergantian draft perubahan PKPU 8 maupun 9 Tahun 2018.

“Adapun Pasal di PKPU 9 Tahun 2018 yang mengalami perubahan mulai dari penghapusan istilah Situng yang tidak lagi digunakan hingga tata cara koreksi rekapitulasi melalui Sirekap apabila ada dari saksi,” ungkap Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Perubahan baik menyangkut penyesuaian isi pasal, penambahan pasal maupun penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi relevan.

Beberapa pasal di PKPU 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, mulai dari penyebutan nomenklatur pengawas (di tingkat kab/kota serta kelurahan/desa dari Panwaslu kab/kota menjadi Bawaslu kab/kota dan PPL menjadi Panwaslu kelurahan/desa), perubahan penamaan formulir (dari kode ke nama peruntukannya), atau penambahan pasal yang mengatur perlengkapan penggunaan Sirekap.

Baca Juga: Antisipasi Pemboikotan Produk Prancis, Polri Akan Lakukan Penjagaan Terkait Seruan Sweeping Boikot

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan draft PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan ada pengaturan baru yang berkaitan dengan keadaan pandemi Covid-19.

“Sementara untuk draft PKPU Rekapitulasi juga diatur tentang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang juga baru akan digunakan pada Pemilihan 2020,” jelas Arief.

Menimbang pentingnya dua rancangan PKPU ini, Arief pun berharap lembaganya mendapat masukan dari peserta FGD untuk kedua draft PKPU tersebut sebelum dibawa ke parlemen guna dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri).

“Mudah-mudahan bisa memberikan catatan dan semoga bisa selesai cepat dan bisa diimplementasikan di Pemilihan 2020,” tutur Arief.

Baca Juga: Hasil Sementara Pemilihan Presiden AS: Joe Biden Sementara Unggul Tipis dari Donald Trump

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap ini telah diuji coba beberapa bulan lalu. 

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, dengan adanya penggunaan aplikasi tersebut, nantinya dalam tahapan rekapitulasi suara yang biasa dilakukan KPU secara manual dan berjenjang itu, akan berganti dan menggunakan Sirekap Elektronik.

Akan tetapi dijelaskannya, bahwa hasil Sirekap yang dapat memangkas tahapan rekapitulasi berjenjang tersebut bukanlah hasil akhir dari rekapitulasi suara dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu.

Komisioner KPU RI asal Bali itu menjelaskan bahwa jika penggunaan Situng KPU RI itu biasanya menggunakan metode Scanning kertas hasil penghitungan suara atau kertas C-KWK untuk dimasukkan ke dalam website KPU.

Baca Juga: Begini Tanda jika Dialah yang Tidak Harus Anda Lepaskan, Dia akan Berusaha untuk selalu Bersamamu

Namun dengan penggunaan Sirekap itu, Dewa menuturkan bahwa penghitungan rekapitulasi hanya dilakukan dengan cara mengunduh foto kertas penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Petugas KPPS yang memfoto hasil kertas C-KWK menggunakan ponsel pribadinya yang sudah dimasukkan aplikasi sirekap.

Ponsel yang digunakan wajib menggunakan nomor yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU RI.

Setelah memfoto sistem tersebut akan membaca tulisan yang ada di kertas C-KWK untuk kemudian dimasukkan ke database KPU.

Baca Juga: Terkait Penarikan Sewa di Pusat Niaga Palopo, Kuasa Hukum Buya Sebut Dasar Hukumnya Jelas

Akan tetapi Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan bahwa dengan adanya penggunaan aplikasi Sirekap tersebut, peranan saksi dan pengawas dalam pemungutan suara di TPS tidak akan dihilangkan.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: PMJ News RRI

Tags

Terkini

Terpopuler