Siap Dicairkan, Begini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta untuk Karyawan

30 Oktober 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi: Cek Segera, BLT Subsidi upah/gaji /Sumber/Pixabay/

JURNALPALOPO - Selain bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah juga memberikan bantuan BLT Subsidi Upah/Gaji kepada pekerja terdampak Covid-19 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah menyampaikan total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima BLT Subsidi Upah/Gaji, seperti diberitalsn Jurnal Palopo sebelumnya.

BLT Subsidi Upah/Gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran, setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II disalurkan.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti," terang Ida.

Melalui situs resmi Kemnaker, karyawan dapat mengecek apakah namanya termasuk ke dalam daftar penerima BLT subsidi upah/gaji.

Menurut Permenaker Nomor 14 tahun 2020, syarat peneriman BLT subsidi upah/gaji adalah karyawan dengan penghasilan dibawah Rp5 juta.

Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Selain Enak, Anda Wajib Tau 6 Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jantung

Untuk mengecek nama-nama yang terdaftar penerima blt subsidi upah-gaji, bisa mengikuti cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas website

3. Jika belum punya akun, bisa mengklik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Selain Enak, Anda Wajib Tau 6 Manfaat Buah Srikaya, Salah Satunya Mencegah Penyakit Jantung

4. Isi kolom biodata seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, lalu Klik 'Daftar Sekarang'

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik 'Masuk' di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

Baca Juga: Belum Dapat BST PKH Maupun Non PKH? Begini Cara Cek Atau Mengadu ke Kemensos

8. Jika sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Berikut adalah syarat penerima BLT subsidi upah/gaji.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Baca Juga: MUI Ajak Boikot Produk Prancis, Menag: Macron Telah Melukai Umat Islam

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima upah/gaji

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah/gaji dibawah Rp5 juta sesuai upah/gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Penikaman Ustadz M Zaid Ternyata Seorang Pecatan Polri

6. Memiliki rekening bank yang aktif

***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler