Bantuan Subsidi Gaji Gelombang II Bakal Cair, Begini Mekanisme Penyalurannya

20 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Bantuan subsidi upah/gaji /

JURNALPALOPO - Menaker Ida Fauziyah menyebutkan pihaknya menargetkan gelombang II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan di mulai awal November nanti.

Sebagai informasi, hingga saat ini tanggal 12 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11.950.000 pekerja atau 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V", kata Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Upah? Mungkin Ini Nih Penyebabnya

Sebelumnya disampaikan bahwa pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan bantuan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut ini tata cara penyaluran atau pemberian dana bantuan subsidi upah kepada Karyawan:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

Baca Juga: 5 Resep Masker dengan Bahan Alami ala SPA yang bisa Anda Buat di Rumah

3. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan di validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara /Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN).

Baca Juga: 5 Makanan ini Sangat Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata, Kamu Suka yang Mana?

7. Adapun proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah buku dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada Bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana di setor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Agensi, Beberapa Idol ini Ungkap tindakan Agensi Mereka

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler