BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair, Ini Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi

21 Agustus 2020, 22:35 WIB
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

JURNALPALOPO.COM - Pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Saat ini pihaknya telah mencatat sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Menteri Ida mengatakan bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Video: Air Terjun Sarambu Alla, Destinasi Wisata di Kecamatan Sabbang, Luwu Utara

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman kerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk", katanya.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini" ujar Menaker Ida, usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, dikutip dari situs resmi Kemnaker.

Menaker juga kembali menegaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ida.

Baca Juga: Paling Banyak Dialami Wanita, Kenali Penyebab dan Cara Mengobati Penyakit Migrain

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," lanjut Menteri Ida.

Seperti dikutip dari Portal Jember berjudul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat yang Harus DipenuhiMenteri Ida menyatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah bentuk apresiasi terhadap para pekerja yang selama ini aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, bagi para pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau terkena PHK sebagai imbas pandemi Covid-19, Menteri Ida mengatakan bahwa mereka masih bisa menerima bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Dynamite dan Terjemahan Indonesia

Menaker menjelaskan, pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan menjadi peserta program padat karya dan program Kartu Prakerja. Adapun program Kartu Prakerja telah membuka pendaftaran untuk batch V.

Sebelum pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, berikut adalah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

Baca Juga: Ovi Rangkuti Tanggapi Kedekatan Anya Geraldine dengan Rizky Febian

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengobati Cantengan Secara Alami, Berikut Penjelasannya

6. Memiliki rekening bank yang aktif.***

(Portal Jember/Lulu Lukyani)

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler