Pegawai Non ASN dan BUMN dapat Bantuan Rp600, Bagaimana dengan Pekerja Informal?

9 Agustus 2020, 21:33 WIB

JURNALPALOPO.COM - Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk memperluas target kebijakan tentang bantuan Rp600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Kota Bandung, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah akan terus mempelajari kemungkinan untuk memberikan bantuan atau subsidi serupa kepada pekerja lainnya, termasuk pekerja informal.

"Kita akan lihat datanya, kita akan lihat pekerja informal yang lain," katanya, Minggu, 09 Agustus 2020 dikutip dari Republika via Warta Ekonomi.

Baca Juga: Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta bisa dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Caranya

Namun terkait hal tersebut, dikatakan akan dilakukan secara bertahap. Yang dimana saat ini, Kemenaker akan menyelesaikan data yang lebih mudah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita akan pelajari terus, pemerintah akan bekerja terus. Tentu yang paling siap dulu yang kami lakukan ini (pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan)," kata RI Ida Fauziah.

Dijelaskan pula, RI Ida Fauziah dari semua pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta anggota BPJS yang bergaji kurang dari Rp 5 juta akan mendapat insentif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu perbulan selama empat bulan.

Baca Juga: Cerita Masa Susah, Raja Youtuber Asia Atta Halilintar Ngaku pernah jualan Simcard

"Maksudnya pemerintah ini adalah mendorong pekerja mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, reward kepada mereka yang sudah memepercayakan kepersertaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan," ujar RI Ida.

Dengan adanya insentif gaji ini, Menurut Ida, akan membuat pekerja yang belum mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin sadar akan pentingnya asuransi tersebut.

"Dengan demikian, mesti ada bedanya dong, bedanya adalah dalam kondisi sulit seperti ini, mereka ada manfaatnya, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada mereka," paparnya.

Lanjut ditambahkan RI Ida, Kemenaker sedang mengumpulkan data rekening pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab nantinya, bantuan subsidi gaji ini akan langsung masuk ke rekening para pekerja.

Baca Juga: Daftar Smartphone dengan Radiasi Terendah hingga Tertinggi, Smartphone Kamu Masuk Dimana?

Dari sekitar 13,8 juta pekerja yang akan mendapat subsidi ini, baru terkumpul sekitar 285 ribu data rekening pekerja. Di Jabar baru ada 24 ribuan data yang terkumpul adalah Jabar memiliki jumlah pekerja terbanyak.

"Saya melalui Pak Kadisnaker agar BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan kabupaten kota melakukan konsolidasi serta sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan agar pekerjanya segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," katanya.

RI Ida berharap pada Agustus ini insentif gaji dengan total Rp 33,1 triliun tersebut dapat mulai disetorkan ke rekening pekerja.

Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh swasta yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka Hari ini, Berikut cara Daftar Gelombang 4

"Data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan," jelasnya.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: warta ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler