JURNALPALOPO.COM - Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait buronan Djoko Tjandra.
Saat ini pihak Polri mengambil langkah tegas dengan mencekal pengacara Djoko, Anita Kolopaking, untuk pergi keluar negeri.
“Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Bandara Soekarno-Hatta, perihal permohonan pencegahan ke LN atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” tutur Argo, Jumat lalu.
Baca Juga: Potret Cita Citata sedang mengisi BBM jadi Bahan Bullyan Netizen
Baca Juga: Satreskrim Polres Palopo, Ungkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Diketahui saat ini pemeriksaan penerbitan surat jalan oleh Polri ke terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, menyentuh Anita Kolopaking.
Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan oleh Portal Jember berjudul Polri Periksa Pengacara, Telisik Kepergian Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra ke Pontianak.
Anita Kolopaking disebut adalah pengacara Djoko Tjandra. Ia diperiksa untuk seputar kabar yang menyebutkan kepergian Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo ke Pontianak.
“Intinya berkaitan dengan apa yang mereka lakukan, berkaitan keberangkatan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 26 Juli 2020.
Baca Juga: Syarat, Niat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Baca Juga: Peran Dipertanyakan, Ini Jawaban Ketua KNPI Palopo
“Kemudian juga bagaimana keterlibatan Pak BJP PU ini,” sambungnya.
Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Anita dinilai sudah cukup. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pengacara Djoko Tjandra itu kembali diperiksa.
“Nanti penyidik itu yang anu (menentukan), tapi untuk sementara sudah cukup, nanti kalau kurang kita tambahkan,” ujarnya, seperti dikutip dari PMJ News.***
(Penulis : Hari Setiawan)