Sepanjang 2020, Sudah 100 Orang Pelaku Narkoba yang Divonis Mati

3 Juli 2020, 13:23 WIB
Kapolri saat menghadiri pemusnahan 1,2 ton sabu, dan 35.000 ekstasi. /TribrataNews Polri /

JURNALPALOPO.com - Sekitar seratus pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.

Hal ini disampaikan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., saat menghadiri pemusnahan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. 

"Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," jelas Kapolri, Kamis (2/7/2020). 

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Palopo, Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Kapolri menegaskan, tindakan tegas tersebut sebagai bentuk usaha bersama dalam memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.

Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.

Kapolri dalam penyampaiannya mengajak pihak Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba dan berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi.

Selain itu, Kapolri juga berharapa agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Narkoba Internasional, Walikota Palopo Ikut Menyemarakkan Secara Virtual

Dilansir dari TribrataNews Polri, Pada acara tersebut, Satuan Tugas Khusus Polri memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 ton yang berhasil disita dalam operasi selama periode Mei-Juni 2020. 

Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.  

Pada kesempatan itu, Kapolri menegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba.

Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu.

Baca Juga: Deteksi Dini Peredara Narkoba, Polri Perlu Maksimalkan Peran Atase

Tidak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.  

Kapolri juga menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan.

"Harus bersama- sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," terang Kapolri.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Terkini

Terpopuler