Bjorka Bikin Mumet, Menkominfo Sebut 7 Keuntungan Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi

21 September 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi Bjorka / UU Perlindungan Data Pribadi disahkan, Menkominfo beberkan keuntungan yang akan diperoleh. /Kolase foto Twitter.com/@bjorkanism dan Reuters/Kacper Pempel

JURNAL PALOPO- Bjorka Bikin Mumet, Menkominfo Sebut 7 Keuntungan Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi.

Masih ingat dengan hacker Bjorka, aksinya bikin pemerintah mumet setelah klaim bobol sejumlah data penting.

Tidak tanggung-tanggung, ada ratusan juta data WNI yang dibocorkannya hingga buat geger publik.

Baca Juga: Paling Viral Hari Ini! Aparat Tangkap Penjual ES, Bjorka Makin Ledek Pemerintah

Salah satu data pribadi yang dibocorkan Bjorka adalah milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Hal ini sedikitnya membuat panik pemerintah karena Bjorka mengancam kasih akan membocorkan lebih banyak data.

Menanggapi perihal kebocoran data ini, Johnny G. Plate mengungkapkan tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi UU. 

Baca Juga: Emergency! Presiden Jokowi Bentuk Tim Khusus Lawan Bjorka

Menurut Menkominfo, ada sejumlah keuntungan yang dapat didapat Indonesia dari disahkannya RUU PDP menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 20 September 2022.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem, platform dan media sosial, serta segenap elemen masyarakat," kata Johnny di ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta Selasa, 20 September 2022.

Menurut Johnny, dengan adanya UU PDP, ini akan menjadi tonggak sejarah kehadiran negara dalam melindungi hak warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

Baca Juga: CEK FAKTA: Percakapan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo yang Tengah Viral, Ada Pembahasan KDRT

"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," kata Johnny.

Keuntungan kedua yang diungkap Johnny adalah dari sisi hukum, UU PDP akan menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan.

UU ini akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Baca Juga: Gunakan Nama Ajudan Untuk Buka Rekening Bank, Kuasa Hukum Bripka RR Bongkar Kelakuan Istri Ferdi Sambo

Ketiga, dalam proses tata kelola data pribadi, aturan baru ini akan mendorong reformasi praktek data pribadi di seluruh pengendali baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Hal ini  dimaksudkan untuk menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi

"Ini termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas," kata politikus Parta Nasdem itu.

Baca Juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Kena Hukuman Berat, Dua Hal Ini Jadi Faktor Utama

Keempat, dari sisi ekonomi dan bisnis, UU PDP ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.

Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP menurutnya akan akan mendorong inovasi yang beretika bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia atau HAM.

Keenam, dari sisi budaya UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati pelrindungan data pribadi orang lain.

Baca Juga: Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada S Pasrah Divonis 1 Tahun

Ketujuh, dari sumber daya manusia (SDM), UU PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru SDM dalam bidang perlindungan data pribadi.

Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginsiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J: Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diduga Ikut Menembak Yosua

Menurut Johnny, penegakan ketentuan data pribadi dalam UU yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal ini perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat, baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik, privat, dan masyarakat umum.

Pengesahan UU PDP sendiri terjadi di tengah rentetan kasus bocor data terutama oleh pengguna forum gelap Bjorka. Misalnya, kasus bocor data IndiHome, KPU, doxing pejabat, hingga surat untuk Presiden Jokowi.

Akun Instagram yang kerap mengunggah soal keamanan siber, Voltcyber, mengecam tindakan Bjorka ini. "Dan untuk Bjorka ini hanya awal. Negara saya bukan ajang bisnis anda!!" cetusnya, di akun media sosialnya.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Spanduk PKS Palopo Dicoret OTK, Aswin Djidar: Slow Kita Buat Lebih Besar

Ia juga menyinggung masyarakat yang masih kurang belajar soal keamanan data pribadi karena mendukung dan mengelu-elukan Bjorka bak pahlawan.

"Bjorka, masyarakat kita masih kurang belajar sehingga mereka menyebut anda sebagai pahlawan rakyat kecil tapi seorang pahlawan tidak akan menjual apa yang dia bela," ujar Voltcyber.

"Hanya orang bodoh saja menyerahkan identitas diri sendiri untuk diperjualbelikan atas nama bisnis dan tetap memanggil anda pahlawan," imbuhnya.***

Editor: Naswandi

Tags

Terkini

Terpopuler