PALOPO LEAKS - PC Tidak Ditahan karena Alasan Anak, Melanie Subono: Vanessa dan Angelina Sondakh Dulu Tetap Ditahan.
Keputusan Polri untuk tidak menahan Putri Candrawati menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, keadilan tidak diterapkan dengan baik dan merata ke seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Bukan Tentang Ukuran, Hal Ini yang Bikin Wanita Terpuaskan Saat Aktifitas Ranjang
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ini tidak ditahan meski ia telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan dimana dia masih punya anak kecil dan kesehatannya belum stabil.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu Putri," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, 1 September 2022.
Kepolisian pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir PC bakal keluar negeri.
Adanya pencegahan ke Imigrasi terhadap Putri Candarawathi hingga wajib lapor seminggu 2 kali jadi alasan Polri meyakini Putri Chandrawathi tak bakal kabur.
Ditambah lagi, kubu kuasa hukum Putri Candarawathi sudah menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum.
Meski begitu, hal ini dianggap tidak adil mengingat banyak kasus serupa tetapi mendapat perlakuan berbeda.
Melanie Subono melalui media sosial Instagramnya pun turut angkat bicara perihal PC yang tidak ditahan Polri.
Baca Juga: September Penuh Kejutan Tak Hanya BLT, KPM Juga Bisa Peroleh Bansos BPNT, Cek Ketentuan Lengkapnya
"Sedikit bercerita saja pada suatu hari seorang Rekan, sekarang sudah almarhumah
Bernama VANESSA ANGEL ditahan (narkoba atau apa lupa ) dan saat itu punya anak usia EMPAT BULAN
Inget BAIQ NURIL? dia dipenjara, walaupun punya anak dibawah 10 tahun (kan kemarin bahasa si anu, karna anu punya anak dibawah 10 tahun)
oh iya ANGELINA SONDAKH juga sih waktu di tahan punya anak usia TIGA TAHUN
Baca Juga: Tak Cukup 10 Menit! Begini Cara Mudah Daftar Bansos PKH dan BPNT, Rejeki September Ceria dari Pusat
Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption
Intinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesarkan di lapas Malang
Malah 2016 ada yang MELAHIRKAN di lapas karna kan ibu nya bersalah, kalau ga salah di medan
Ya tapi mereka ini mah entah siapa
Oh kalau mengenai KEMANUSIAAN pun banyak sih contoh nya ... pasti ga tega kalao gw tulis
Tapi mereka tetap ditahan Mengutip tulisan @jawa***
btw dulu kak @kaksetosahabatanak dimana?" Tulisnya dikutip Jurnal Palopo dari akun Instagram Melanie Subono, 2 Semptember 2022.
Selain Melanie, Pakar Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar juga menyampaikan pandangannya terkait status Putri.
Dilansir dari Kanal Youtube Media Nasional, Pakar Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar mengatakan orang tua masih bisa berhubungan dengan anaknya jika orang tuanya ditahan.
“Saya kira ada banyak kasus, yang pertimbangan itu sangat di kebelakangkan karena melihat kejahatannya.
“Nah, bahwa ada pola hubungan antara Ibu dan anak yang masih ada ketergantungan, itu kan juga hubungannya tidak diputus, meskipun Ibunya di dalam, ya bisa setiap saat berhubungan, anaknya bisa dibawa dikasih tempat dan sebagainya, atau regular datang aja, nggak ada masalah” tutur Abdul Fickar.
Lebih lanjut menurut Abdul Fickar Hajar, dari sudut pandang solusi tersebut diatas, prasarana subjektifitas penegak hukum semestinya sudah mencukupi.***