Kuasa Hukum Brigadir J Bertindak, Laporkan Balik Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

18 Agustus 2022, 21:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

JURNAL PALOPO - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ambil tindakan.

Kamaruddin Simanjuntak akan bertemu dengan keluarga besar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menerima surat kuasa.

Keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya akan melaporkan balik Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kenalkan Bintang Baru Persib Bandung, Rian Pemuda 4 Miliyar yang Bikin Coach Budiman Terkesan

Hal tersebut terkait laporan palsu yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo mewakili Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Selain itu Kamaruddin Simanjuntak juga meminta kepada Polri untuk menetapkan beberapa tersangka baru.

Tersangka yang dimaksud adalah anggota polisi yang menghalangi proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Segera tetapkan tersangka, yang menghalangi penyidikan, jangan hanya dikenakan kode etik, itu intinya," ucap Kamaruddin, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Spoiler Black Clover Chapter 334, Moral Asta Hancur Melihat Suster Lily Berubah Jadi Iblis

Bukan hanya itu kuasa hukum Brigadir J meminta Polri untuk menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Salah satu diantaranya itu Ibu Putri," ungkapnya.

Berikut empat laporan balik yang akan ajukan kuasa hukum Brigadir J:

Kasus Dugaan Pembunuhan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: OST Naruto: Lirik Lagu Hero's Come Back dari Nobodyknows

Laporan pertama atas Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan, Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP, terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan Palsu

Kedua Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan pasangan tersebut, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas tudingan membuat laporan palsu.

Lantaran Putri Candrawathi melalui Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual.

Laporan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J telah dihentikan penyidik karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: OST Naruto: Lirik Lagu Hero's Come Back dari Nobodyknows

Putri Candrawathi akan dilaporkan karena melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan pulsa.

Pelanggaran UU ITE

Kamaruddin Simanjuntak juga akan melaporkan Putri Candrawathi terkait pelanggaran UU ITE.

Putri Candrawathi diduga melanggar UU ITE Pasal 27, 28 juncto 45, dan menyebar informasi bohong

Selain itu menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga melanggar pasal 321 KUHP.

Baca Juga: Terungkap Alasan Mengapa Buggy Diangkat Menjadi Yonko di One Piece, Kekuatan yang Sangat Mengerikan

Isi ATM Raib

Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang dalam empat rekening milik Brigadir J raib. Transaksi tercatat pada tanggal, 11 Juli 2022.

"Terbayang kejahatannya. Orang mati (almarhum Brigadir J) tersaksi uang, mengirim duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh, itulah Indonesia," ucap Kamaruddin di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.

Terkait hal tersebut Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum Brigadir J tidak tinggal diam, dia akan melaporkan hal tersebut.***

Editor: Ardillah Kurais

Tags

Terkini

Terpopuler