Dari Kasus Pemerkosaan di Lutim Hingga Chat Mesra Kapolsek di Sulut, Sorotan Tertuju Kepada Kepolisian RI

16 Oktober 2021, 06:30 WIB
Viral Mahasiswa Dibanting Polisi. /screenshot kanal Youtube Graha Nusantara

JURNAL PALOPO - Kepolisian RI belakangan ini menjadi pusat perhatian dari publik tanah air karena beberapa kasus.

Tagar #PercumaLaporPolisi pun trending diberbagai media sosial setelah viral kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang prosesnya dihentikan oleh kepolisian.

Tagar ini muncul sebagai bentuk kekecewaan masyarakat akan kinerja polisi yang dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam meproses kasus yang dilaporkan masyarakat.

Baca Juga: Kontingen Jawa Barat Cabang Angkat Berat Berhasil Meraih Juara Umum di PON XX Papua

Hingga saat ini, tagar #PercumaLaporPolisi masih terus digaungkan oleh netizen dengan menceritakan berbagai kasus yang pernah dialaminya.

Selain kasus yang terjadi di Luwu Timur, ada beberapa lagi kasus yang membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun.

Berikut rangkuman singkat kasus yang menyoroti kinerja polisi dalam beberapa hari terakhir.

Pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Baca Juga: Spoiler Terpaksa Menikahi Tuan Muda: Istri Herman Palsukan Kehamilannya

Kasus ini pertama kali dimuat oleh projectmultatuli.org yang mengungkap kasus pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya.

Dalam rilis tersebut menyebutkan bahwa pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut, dua bulan setelah ibu korban membuat laporan.

Dari sinilah tagar #percumalaporpolisi menjadi trending di dunia maya. Ini merupakan respon netizen yang menganggap polisi mengabaikan kasus tersebut.

Bareskrim Polri pun terpaksa turun tangan mengaudit proses kasus tersebut. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polres Luwu Timur kini melakukan penyelidikan baru terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal rilis Jujutsu Kaisen Chapter 162, Yuji dan Megumi Mandapat Petunjuk Kebradaan Higuruma

Korban pemalakan dan penganiayaan jadi tersangka

Kasus ini bermula ketika dua orang preman melakukan pemalakan kepada pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Medan.

Dalam video yang beredar, korban terlihat mendapat pukulan dan tendangan dari si preman. Korban diketahui tidak ingin memberi uang keamaan kepada preman karena menurutnya bukan mereka yang berhak.

Keduanya pun membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. Tetapi anehnya, korban disurati dan dipanggil untuk hadir dengan status tersangka. Surat ini pun viral bersama dengan video penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Jabar Juara Umum PON XX Papua, Ridwan Kamil: Kami Prioritaskan Atlet ke Sekolah Khusus Olahraga

Buntut dari kasus ini adalah Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan.

Penangkapan tersangka dengan 5 kali tembakan di Luwu Utara

Menurut pihak kepolisian Luwu Utara, tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan sehingga personilnya terpaksa melumpuhkannya dengan lima kali tembakan.

Akibat penembakan itu, Ilham dirawat di RSUD Andi Djemma Masamba akibat mengalami luka-luka dan saat ini masih kritis.

Baca Juga: Jawa Barat Dulang Medali dan Jadi Juara Umum di PON XX Papua, Ridwan Kamil Bocorkan Kunci Suksesnya

Keluarga korban penembakan tidak menerima tindakan represif aparat sehingga menuntut pihak Polres Luwu Utara bertanggungjawab.

Kapolres Luwu Utara pun mengungkapkan jika pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang melakukan tindakan seperti itu.

Saat ini, oknum anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Luwu Utara.

Penahanan seorang kakek yang membela diri

Baca Juga: Harun Masiku Bisa Bebas Jika Merujuk Pada Undang-undang KPK

Seorang kakek penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terpaksa mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak.

Ia diduga menganiaya pencuri yang beraksi di kolam yang dijaganya.

Saat kejadian, sang kakek memergoki seorang pencuri di kolam ikan. Ia terpaksa membela diri dengan sabit karena si pencuri mencoba menyetrumnya.

Si pencuri pun melaporkan si kakek karena tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Anime Boruto Chapter 220, Akankah Naruto Mengorbankan Anaknya?

Menurut kuasa hukum si kakek, hal yang dilakukan si kakek telah benar berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Polisi banting mahasiswa yang lakukan aksi demo

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswa melakukan aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: Ternyata Ini Penculik Kinanti dan Penabrak Amanda

Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang mahasiswa sedang dicekik oleh seorang polisi lalu membantingnya.

Mahasiswa tersebut pun pingsan bahkan kejang-kejang. Melihat kejadian tersebut, beberapa petugas mencoba menyadarkan si mahasiswa.

Oknum polisi yang membanting FA dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Keduanya juga sudah dipertemukan dan oknum petugas tersebut meminta maaf.

Kapolsek dinonaktifkan karena chat mesra anak tersangka

Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinonaktifkan lantaran diduga mengirimkan pesan kepada anak tersangka yang diduga berada di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo).

Kabar tersebut terungkap setelah anak tersangka, menceritakan ke sebuah media lokal chat dari oknum kapolsek tersebut kepadanya.

Maka dari itu, pihak Polda Sulut mengirimkan tim internal untuk mendalami kebenaran berita tersebut.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler