Menaker Sebutkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 Tahap 3 Hingga 5 Cair Penuh dan Selesai di Oktober 2021.

5 September 2021, 09:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu/

JURNAL PALOPO - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan segera cair penuh dan selesai di Oktober 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Adapun mekanisme penyaluran BSU 2021 ini disalurkan dalam beberapa tahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021", kata Menaker.

Baca Juga: Kapan BSU Tahap 3 dan 4 Cair? Cek Jadwal dan Pastikan Anda Terdaftar

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Sementara untuk pencairannya, BSU 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat serta memiliki rekening di bank-bank Himpara.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di bank-bank Himbara", ujarnya.

Diketahui Bank himbara merupakan milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merupakan bank penyalur BSU 2021.

Baca Juga: Hore! Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 dan 2 Cair, Buruan Cek Rekening Bank Anda

Adapun yang terdiri dari bank himbara seperti bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Sementara, di provinsi Aceh, Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja atau buruh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut adalah syarat penerima BSU 2021.

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

- Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Mereka yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler