JURNAL PALOPO- Dipastikan 133 NIK tidak akan lolos daftar kartu Prakerja Gelombang 18, dikarenakan masih terdaftar dan aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari bahwa 133 NIK termasuk ke dalam golongan yang dilarang dalam Perpres.
133 NIK tersebut melanggar syarat penerima Kartu Prakerja, yakni pada poin masih terdaftar aktif di pendidikan formal.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini Kisi-kisi Jawab Soal Tes Online
Agar Anda tidak mengalami perihal yang sama, simak kriteria lolos dan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 berikut
Kriteria penerima yang lolos
1. Sedang mencari kerja.
2. Pekerja Buruh yang terkena PHK
3. Pekerja/Buruh yang peningkatan kompetensi
4. Buruh yang dirumahkan
5. Pelaku usah mikro dan kecil.
Kriteria Penerima yang tidak Lolos
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
1. Sedang Bersekolah atau Menempuh Pendidikan Formal
2. Pegawai Negeri Sipil, ASN atau PPK,
3. Anggota TNI atau Polri,
4. Penerima Bansos selama pandemi: BSU Subsidi Gaji, BPUM atau BLT UMKM
5. Kepala Desa dan Perangkat Desa
6. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD
8. Terdaftar di DTKS Kemensos
Baca Juga: 8 Kategori Ini Dipastikan Gagal Dapatkan Rp3,55 Juta Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Selengkapnya
Demikianlah informasi seputar kriteria penerima yang lolos dan tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 18.***