Pemilik Yayasan Pendidikan Ternama di Batu Diduga Cabuli Puluhan Siswa

2 Juni 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Siswa yang Menjadi Korban Dugaan Pencabulan Pemilik Yayasan Pendidikan Ternama di Batu, Jatim/Pexels/RODNAE Productions/ /

JURNAL PALOPO – Nama dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus dugaan pencabulan siswa sekolah di Kota Batu, Jawa Timur.

Pemilik yayasan pendidikan sebuah sekolah ternama diduga telah mencabuli puluhan siswa yang terjadi sejak 2009.

Kejadian tidak berperikemanusiaan ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Teka-teki: Seberapa Jeli Anda Melihat, Temukan Dua Semangka yang Identik dalam Gambar

Pelaku pemilik yayasan berinisial JE tersebut rupanya telah melakukan kekerasan kepada puluhan anak di bawah umur secara seksual, fisik, dan verbal, serta mengeksploitasi mereka secara ekonomi.

Dalam laporan Komnas Perlindungan Anak menyebutkan JE memperkerjakan para siswa tersebut untuk keuntungan ekonomi.

Para siswa juga tidak bayar sedikit pun dan dipekerjakan secara berlebihan melebihi jam waktu yang seharusnya.

Komnas Perlindungan Anak juga mengajak tiga siswa yang turut menjadi korban pencabulan dengan permasalahan serius untuk dijadikan sebagai bukti pendukung.

Baca Juga: Indosiar dan Suara Hati Istri (Zahra) Jadi Trending Topic di Twitter, Netizen Kompak Mengadu ke KPI

“Ini menyedihkan karena ini merupakan sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan juga Jawa Timur. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa.

“Anak-anak tercederai dann terhambat pertumbuhan serta perkembangannya,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada pers.

Arist menjelaskan pelaku JE sampai memukul bahkan menendang puluhan siswa SMA dari kelas satu hingga tiga.

“Bahkan, sampai anak itu lulus dari sekolah, masih mengalami kejahatan seksual dari pemilih sekolah itu,” katanya.

Baca Juga: Resmi, WHO Izinkan Penggunaan Vaksin Sinovac dari China

Ketua Komnas Perlindungan Anak menduga masih ada kemungkinan di luar sana yang juga menjadi korban kejahatan seksual. Arist juga menduga adanya pelaku lain selain JE.

Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata anak-anak korban pencabulan ini tidak hanya berasal dari Jatim, melainkan banyak yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

“Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” ungkap Arist.

Penyidik Polda Jawa Timur telah menerima berkas laporan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan akan ditindak lanjuti sesegera mungkin.

Baca Juga: Diluar Dugaan Bocah 15 Tahun Otak Pembunuhan Guru SD Marta Lena Butarbutar di Sumut

Pelaku JE bisa terancam dengan pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan sampai eksploitasi secara ekonomi.

“JE bisa dikenakan tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual pasal 82 UU 35 Tahun 2014 dan UU 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kemudian eksploitasi ekonomi bisa dijerat pasal 81, kekerasan fisik di pasal 80,” kata Arist.

Arist menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan bukan hanya persoalan tindak pidana biasa.

Baca Juga: Indonesia Tidak Masuk Daftar Negara yang Diizinkan Masuk Arab Saudi, Kemenag Heran

“Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri,” ucapnya.

Untuk melengkapi laporan dugaan kasus pencabulan pemilik yayasan pendidikan ternama tersebut, para siswa yang menjadi korban kekerasan seksual akan dilakukan tes visum.

Kasus tidak manusiawai ini sampai mendapatkan perhatian dari DPR RI, meminta kasus ini bisa diusut hingga tuntas.

“Kami meminta pihak kepolisian bekerja cepat dan tegas tanpa tebang pilih agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata M Hasanuddin Wahid, Anggota Komisi X DPR RI dalam keterangan tertulisnya.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler