Pengamat Minta Menhan Prabowo Menjelaskan Maksud dan Tujuan Keberadaan Denwalsus Kepada Masyarakat

14 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pasukan khusus.* /

JURNAL PALOPO - Keberadaan detasemen kawal khusus (Denwalsus) yang dibentuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mendapat tanggapan dari peneliti dan pengamat militer.

Muhammad Haripin dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merasa risau dengan keberadaan Denwalsus bentukan Menhan Prabowo Subianto yang menunjukkan dominasi militer di Kementerian Pertahanan.

Kerisauan Haripin dikarenakan banyaknya personil TNI aktif yang berada di Kementerian Pertahanan, sedangkan warga sipil hampir tidak ada yang menduduki jabatan struktural.

Baca Juga: Liga Champions : PSG Tuntaskan Dendam, Juara Bertahan Bayern Munchen Angkat Koper

Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah

Ia pun berharap agar Kementerian Pertahanan tidak berubah menjadi saudara kembar Mabes TNI di Cilangkap.

Ia pun membandingkan Menhan sebelum Prabowo yang tidak pernah membentuk pasukan khusus di Kementerian Pertahanan. 

Haripin juga meminta kepada Menhan Prabowo untuk menjelaskan kepada publik maksud dan tujuan dibentuknya Denwalsus.

Menurutnya hal ini tidak lazim lantaran Menhan Prabowo memiliki syarat tertentu calon personil yang akan gabung di Denwalsus.

Baca Juga: 8 Jajanan Tradisional Wajib Anda Coba saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Nadya Mustika Istri Rizki DA, Melahirkan dalam Keadaan Positif COVID-19

Pembentukan denwalsus ini sebelumnya diketahui dari unggahan resmi ajudan pribadi Prabowo, Rizky Irmansyah di Instagram beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan ini bukanlah hal yang baru.

Keberadaan Denwalsus oleh Kemhan RI berkaitan dengan protokoler, pengawalan, pengamanan internal, dan pasukan Jajar Kehormatan.

Menurutnya, pasukan seperti Denwalsus tidak hanya ada di Kemhan, tetapi juga ada di institusi lain namun hanya setingkat kompi dan batalyon.

Baca Juga: Sholat dengan Sajadah Bergambar Masjid Termasuk Bid'ah, Simak Penjelasan Ust. Dzulkarnain

Baca Juga: Penjelasan Ust. DzulkarnainMS tentang Bacaan Surat Al Qadr, Setiap Rakaat Pertama dalam Sholat Tarawih

Terkait kemampuan Denwalsus yang memiliki persyaratan tinggi, hal ini tidak masalah selama hal tersebut dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Khaerul Fahmi menilai kewenangan Denwalsus tidak akan tumpang tindih dengan TNI selama perannya terbatas hanya di Kemhan RI.

Kekhawatiran masyarakat dengan adanya Denwalsus ini ada pada sejarah kelam di masa lalu seperti keberadaan pasukan Cakrabirawa ataupun Tim Mawar.***

Editor: Gunawan Bahruddin

Tags

Terkini

Terpopuler