Sekolah Kedinasan IPDN Membuka Pendaftaran Calon Praja Untuk Tahun 2021

13 April 2021, 14:04 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan SPCP IPDN 2021 dibuka sejak 9 April 2021. /spcp.ipdn.ac.id/2021/

JURNAL PALOPO – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang berada dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Kemendagri memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2021.

Penerimaan calon praja ini bertujuan untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam banyak hal, salah satunya kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2021 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016.

adapun tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Untuk menjadi praja di IPDN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar diantaranya:

Persyaratan Umum

Baca Juga: Sukses dengan Sapu Jagat Kini Sabyan Gambus Rilis Lagu Maha Kasih, Nissa dan Ayus Jadi Perbincangan

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021

3. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

Baca Juga: Aksi Pembakaran Sekolah Oleh KKB, Pemerintah Mengalami Kerugian Rp7,2 Miliar

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, untuk lulusan tahun 2018-2021, dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rata-rata rapor dan ujian sekolah
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi provinsi Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rata-rata rapor dan ujian sekolah

2. E-KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki e-KTP

3. Berdomisili minimal satu tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP, KK dan surat pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Saat Sholat Subuh, Lengkap dengan Terjemahan Muslim Wajib Tahu

4. Surat keterangan kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021

5. Surat keterangan orang asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

6. Pakta Integritas

7. Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit Bhayangkara Polri/BNN Provinsi/Kabupaten/Kota

Baca Juga: Daftar Segera, Lowongan Pekerjaan Sebagai Pegawai Tetap BPKH, Ini Posisi yang Dibutuhkan

8. Surat keterangan bebas buta warna yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah/swasta

9. Alamat e-mail yang aktif

10. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos berlatar belakang merah.

Persyaratan Khusus

Baca Juga: Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Edaran Menaker Terkait THR 2021

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

Baca Juga: Benarkah Mitos Sikat Gigi dan Donor Darah Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Ulasannya

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca Juga: Hilmi Firdausi: Jangan Heran Melihat Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Karena Hal Ini

IPDN memiliki kampus utama di Jatinangor, Sumedang. Di Samping kampus Jatinangor, IPDN juga memiliki kampus-kampus regional yang berada di Cilandak, Bukit Tinggi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Jayapura, Aceh.

Fakultas yang tersedia:

Fakultas Politik Pemerintahan

  1. Politik Indonesia Terapan
  2. Program Studi Kebijakan Publik
  3. Program Studi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat

Baca Juga: Bagi Ibu Hamil, Apakah Bisa Puasa di Bulan-bulan Pertama? Ini Penjelasan dan Tips Dokter

Fakultas Manajemen Pemerintahan

  1. Administrasi Pemerintahan Daerah
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  3. Keuangan Publik
  4. Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan

Fakultas Perlindungan Masyarakat

  1. Praktek Perpolisian Tata Pamong
  2. Studi Kependudukan & Pencatatan Sipil
  3. Manajemen Keamanan & Keselamatan Publik

Baca Juga: 4 Menu Sahur Pertama Paling Sederhana di Bulan Ramadan, Cocok untuk Anak Kos

Tata cara pendaftaran:

  1. Pendaftaran dapat dilakukan secara onlinedengan mengakses portal SSCASN Kedinasan di alamat https://dikdin.bkn.go.id.
  2. Pelamar kemudian mengklik menu Daftar lalu memasukkan NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data.
  3. Jika validasi berhasil, pelamar selanjutnya akan diminta untuk melengkapi data. Jika validasi tidak berhasil, silakan hubungi kantor Dukcapil sesuai KTP.
  4. Pelamar mengamankan akun dengan membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk login akun.
  5. Selanjutnya pelamar akan mencetak Kartu Informasi Akun Sekolah Kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke Portal SSCN.
  6. Pelamar selanjutnya masuk ke menu Log in menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  7. Pelamar kemudian dapat melengkapi biodata sesuai dengan kolom yang tersedia serta mengunggah foto diri sambil memegang Kartu Informasi Akun dan KTP.
  8. Pilih Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
  9. Lengkapi form dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  10. Peserta hanya dapat melamar di satu sekolah kedinasan, jika pelamar salah dalam memilih, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
  11. Panitia tidak dapat mengubah kesalahan memilih Sekolah Kedinasan
  12. Apabila peserta memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  13. Pelamar kemudian dapat mencetak Kartu Bukti Pendaftaran Sekolah Kedinasan.

Batas waktu pendaftaran IPDN sampai dengan 30 April 2021. Peserta yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran tes seleksi sebesar Rp50.000.

Apabila telah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian. Selanjutnya peserta mengikuti tahapan tes seleksi.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: spcp.ipdn.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler