Terkait Rekening FPI, PPATK Serahkan Hasil Analisa dan Pemeriksaan ke Polri

1 Februari 2021, 10:38 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae /Foto: ppatk.go.id/Humas/Picasa/

JURNALPALOPO - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada penyidik Polri terkait denga 92 rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae pada Minggu 31 Januari 2021 dikutip dari Seputar Tangsel.

Penyidik Polri selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Lawan Bau Badan dengan Pengobatan Rumahan Ini, Ada Cuka dan Teh

Baca Juga: Jarang Diketahui Orang Banyak, Berikut 7 Manfaat Garam Selain Sebagai Bumbu Masak

Hal ini terkait rekening tersebut, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Dian juga menjelaskan bahwa tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap rekening yang terafiliasi dan telah diberhentikan proses transaksinya secara sementara oleh PPATK.

Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk menganalisis dan memeriksa dugaan pencucian uang dan tindakan melawan hukum lainnya.

Baca Juga: Jokowi Kecewa dengan Perapan PPKM, Ganjar: Harus Serentak agar Membuahkan Hasil Positif

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rahasia Menarik Anda dapat Terungkap dari Banyak Hewan yang Anda Lihat

Oleh Dian juga dikatakan pemblokiran sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk membuktikan bahwa keuangan di Indonesia aman dan bersih.

PPATK masih dapat menjelankan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013.

Dian juga memaparkan, proses pemblokiran tahap pertama yang dilakukan PPATK selama 20 hari, hasilnya diserahkan ke Polri.

"Polisi akan melihat secara lebih lengkap dari hasil analisis tersebut. PPATK hanya menyimpulkan dan merekomendasikan hasil pemeriksaan," ungkap Dian.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Anda Lihat di Gambar akan Menunjukkan Banyak Hal Tentang Anda

Baca Juga: Ketahui Tiga Hal yang Memicu Seorang Pria Meninggalkan Cinta Pasangan dan Keluarga

Dian menjelaskan bahwa usai pemeriksaan ini, pihaknya akan tetap memberi dukungan serta berkoordinasi dengan penyidik.

Uang pada rekening yang diblokir itu tidak akan berpindah. Tetap ada di rekening. Hingga proses hukum sampai ke Pengadilan.

Hakim selanjutnya yang akan memutuskan uang tersebut akan dikembalikan kepada siapa yang berhak menerima.

"PPATK konsisten memonitor uang-uang haram yang bersumber dari hasil kejahatan. Semua itu sebagai bentuk PPATK menjaga integritas sistem keuangan negeri yang kita cintai ini," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Jenis Rahasia yang Tidak Boleh Disembunyikan dari Pasangan, Catatan Kriminal Hingga Kesehatan

Baca Juga: 5 Jenis Rasa Cemburu yang Wajar dalam Hubungan Cinta dan Asmara, Pasangan Lebih Peduli pada Teman

PPATK berkewajiban melaksanakan langkah sesuai kewenangannya, karena sebuah lembaga itu ada dua komponen penting yaitu orang dan uangnya.

Setelah pemerintah membekukan segala aktifitas Ormas FPI, maka PPATK berkewajiban dengan masalah transaksi keuangannya.

"Komponen penting dari lembaga itu adalah uang, apakah ada uang yang mereka gunakan tidak sesuai dengan perundang-undangan," tutup Dian. ***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Seputar Tangsel Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler