BSU Honorer Disalurkan Hari Ini, Cek Nama dan Syarat Penerima di Situs Ini

24 November 2020, 10:06 WIB
ILUSTRASI // BLT BSU Guru Honorer Akan Cair Rp.1,8 Juta Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id Cari Namamu /

JURNALPALOPO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Honorer Kemendikbud kepada Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik) mulai hari ini.

PTK Honorer, baik Guru, Dosen maupun Tendik tinggal melengkapi syarat dokumennya, dan langsung ke bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah melalui aplikasi Info-GTK dan PD-Dikti.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menyebut Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.

Baca Juga: Pejuang Masa Pandemi, Semua Orang Berperan Menekan Laju Penyebaran Covid-19

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK Honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU PTK Honorer Kemendikbud tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali, dikutip dari Antara via Mantra Sukabumi, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Pilih Salah Satu Mata dan Kenali Kepribadian Tersembunyi Anda

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK Honorer untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Telur Emas yang Anda Inginkan dan Temukan Pesan Berharga untuk Anda

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU PTK Honorer Kemendikbud tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani. 

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan pencairan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu (ULT) di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pilih Hewan Spiritual Anda dan Ungkap Aspek Tersembunyi dari Kepribadian Anda!

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan BSU PTK Honorer Kemendikbud sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Siapa Orang Spesial yang Cocok untuk Anda? Ini Cinta Terbaik yang Bisa Anda Miliki Menurut Zodiak

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Patah Hati Menurut Tanda Zodiak Anda

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Dikutip Pikiran rakyat dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Terkenal Sangat Agresif, Berikut Fakta-faktanya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

 

Editor: Gunawan Bahruddin

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler