Lantaran masih bisa melakukan wudhu, lalu kembali tunaikan shalat.
"Beda ketika shalat, lalu ingin kentut. Maka seorang mukmin bisa percepat shalat, bahkan lebih cepat dari imam jika masih bisa menahan,"ujarnya.
Tapi ketikan sudah tak mampu menahan, sebaiknya dikeluarkan dan kembali bergegas untuk wudhu.
Baca Juga: Jodoh Tak Kunjung Datang, Amalkan Hal Ini dan Kerjakan Sebelum Tidur Menurut Syekh Ali Jaber
"Shalat fardhu sejatinya haram jika dihentikan, kecuali ada alasan. Salah satunya adalah sudah tidak bisa menahan buang angin,"jelas Buya Yahya.
Ia menambahkan bahwa, hukum menahan kentut saat shalat tidaklah batal.
Tetap shalat tidak akan khusyuk, karena memikirkan masalah tersebut hingga jadi makruh.
Maka dari itu sebaiknya, mengeluarkan kentut sebelum Anda akan shalat jika merasa akan alami hal itu saat beribadah.
Baca Juga: Blak-blakan Tentang Malam Jumat Kliwon, Buya Yahya: Akan Jadi Masalah Jika Dijadikan Keyakinan
Klik DISINI untuk ulasan khazanah islam lainnya.***