Bolehkah Wanita Mengeraskan Suara saat Sholat Magrib, Isya, dan Subuh Sendiri? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 19 Maret 2022, 16:05 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com / Al – Bahjah TV

JURNAL PALOPO - Buya Yahya dalam sebuah kesempatan menjelaskan hukum terkait mengeraskan suara saat sholat sendiri.

Dalam sholat, mengeraskan suara ketika membaca ayat Al-Qur'am tentu ada beberapa aturan seperti ketika seseorang menjadi imam dan di waktu Maghrib, Isya, dan Subuh.

Lantas bagaimana jika ketika seseorang tersebut sholat sendiri, apakah boleh dikeraskan, terlebih lagi bagi wanita?

Baca Juga: Memakai Parfum Beralkohol saat Sholat, Buya Yahya: Hukumnya Najis

Buya Yahya membuka penjelasannya tersebut dengan memaparkan bahwa hukum dari mengeraskan suara saat sholat khususnya di 3 waktu tersebut adalah sunnah.

"Bagi siapapun yang melaksanakan sholat-sholat tersebut, sunnah mengeraskannya," tukas Buya.

"Imam membaca Al-Fatihah sunnahnya dikeraskan, tapi kalau Imam diam, sholatnya tetap sah tapi kehilangan kesunnahannya," imbuhnya.

Ditambahkan Buya bahwa hal ini tidak terkhusus untuk Imam saja melainkan siapa saja yang sholat sendiri.

Baca Juga: David da Silva 100 Person untuk Persib Bandung, Persebaya Surabaya Wajib Waspada

"Cuma jangan kerasnya waktu kamu jadi Imam," ucap Buya.

Halaman:

Editor: Ardillah Kurais

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x