JURNAL PALOPO - Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya ditanyai seorang jamaah terkait hukum menggunakan parfum yang memiliki alkohol.
Dalam kesempatan tersebut, Buya menjelaskan bahwa alkohol adalah cairan memabukkan.
Alkohol juga termasuk ke dalam 7 hal yang masuk dalam kategori najis.
Baca Juga: Ternyata 5 Hal Ini Bikin Puasa Ramadhan Batal, Ustadz Buya Yahya Urai Penyebabnya
Hal ini dikarenakan alkohol adalah saripati atau inti dari khamr itu sendiri.
Ketika dikonsumsi maka itu hukumnya haram dan ketika tersentuh oleh pakaian maka hukumnya najis yang akibatnya sholat menjadi tak sah.
Karena syarat sah sholat adalah kita harus terbebas dari najis, baik di badan, di pakaian, bahkan di tempat kita sholat.
Lantas bagaimana dengan alkohol yang ada di parfum?
Baca Juga: Populer Lewat Drama Zombie All Of Us Are Dead, Im Jae Hyuk Masih Kerja Paruh Waktu
Buya Yahya kemudian menjelaskan dengan sangat terperinci hal tersebut.